'Media Informasi Umat Hindu Provinsi Banten

PEDOMAN PELAKSANAAN DIKSA DVIJATI


Panitia Pelaksana Mediksa Jro Mangku Gede Prof. Dr. I Wayan Ardana, M.Pd. M.Fil.H telah melaksanakan persiapan-persiapan. Puncak Upacara Mediksa akan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Nopember 2017. Untuk itu perlu kita mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Diksa Dvijati ini melalui Bhisama yang telah ditetapkan, agar kegiatan kita berada pada rule yang benar.

Bhisama Sabha Pandita PHDI Pusat No.04/BHISAMA Sabha Pandita Pusat/V/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa Dvijati dikeluarkan pada 7 Mei 2005. Bhisama ditandatangani oleh Dharma Adhyaksa PHDI Pusat Ida Pedanda G.K. Sebali Tianyar Arimbawa dan Wakil Dharma Adhyaksa PHDI Pusat Ida Pandita Mpu Jaya Suta Reka.

Inti dari Bhisama tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa Dwijati tahun 2005 ini adalah, diksa merupakan salah satu kewajiban umat Hindu yang sebaiknya dilaksanakan pada waktu kehidupan di dunia ini sebagai wujud tahapan hidup dan peningkatan kualitas sradha, bhakti dan yasa kerti. Dalam lampiran bhisama ini dijelaskan dengan rinci tentang kedudukan dan fungsi diksa.

Dalam lampiran bhisama ini pula, bagian peran PHDI, “Dalam proses pelaksanaan diksa dwija, PHDI berkewajiban memberikan dukungan administrasi dalam rangka diksa pariksa dan rekomendasi setelah pelaksanaan diksa pariksa yang dipimpin oleh Guru Nabe atau yang ditunjuk, serta menerbitkan sertifikat setelah ada pernyataan dari Guru Nabe”

Lampiran :
Keputusan Pesamuhan Agung
Parisada Hindu Dharma Indonesia
Nomor : 07/Kep/P.A.Parisada/VII/2005
Tanggal 13 Juli 2005

BHISAMA SABHA PANDITA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
Nomor : 04/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/V/2005
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN DIKSA DVIJATI

A.    KEDUDUKAN DAN FUNGSI DIKSA
Eksistensi diksa dalam ajaran agama Hindu adalah salah satu pengamalan Dharma yang memiliki sifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Umat Hindu. Dengan demikian diksa merupakan dasar keyakinan agama Hindu sekaligus hukum moral yang wajib diyakini, dijunjung tinggi, ditaati serta dilaksanakan dalam rangka menegakkan Dharma. Hal ini dinyatakan dalam mantram Atharvaveda XII.1.1 dan Yajurveda XIX. 36, sebagai berikut :

"Satyam brhad rtam ugram diksa ya topo brahmayajna prithivim dharyanti"
(Sesungguhnya Satya, rta, diksa, tapa, brahma dan yajna yang menyangga Dunia).

"Vratena diksam apnoti, diksayapnoti daksinam, daksinam sraddham apnoti sraddhaya satyam apyate "

(Denganmelaksanakan brata, seseorang mencapai diksa, dengan diksa seseorang memperoleh daksina dan dengan daksina seseorang mencapai sraddha, melalui sraddha seseorang mencapai satya)

Usaha menyucikan diri melalui diksa sebagai salah satu perwujudan Dharma diamanatkan pula oleh Vrhaspatittatva seloka 25 yang merupakan kewajiban setiap umat Hindu yang dijabarkan melalui tujuh pengamalan Dharma, yaitu: sila, yajna, tapa, dana, pravrjya, diksa dan yoga.
.
Melalui keyakinan terhadap kebenaran diksa ini, mengantarkan umat memahaini Veda dan melalui
diksa pula umat Hindu memiliki kewenangan belajar dan mengajarkan Veda. Dengan demikian diksa memiliki kedudukan sebagai institusi yang bersifat formal. Melalui pelaksanaan diksa seseorang menjadi Brahmana, "janmana jayate sudrah samskarairdvija ucyate " semua orang lahir sebagai sudra melalui diksa/dvijati seseorang menjadi Brahmana).

Dari penjelasan tersebut maka pelaksanaan diksa memiliki tujuan untuk menyucikan diri secara lahir maupun bhatin sebagai sarana atau jalan untuk mentransfer pengetahunan ketuhanan  (Brahmavidya) melalui media Guru Nabe atau Acarya, sekaligus sebagai pembimbing moral dan spiritual. Dengan melaksanakan diksa umat Hindu disebut Sadhaka atau Pandita yang meliputi berbagai nama abhiseka seperti : Pedanda, Bhagawan, Mpu, Dukuh, Danghyang, Acarya, Rsi, Bhiksuka, Vipra, Sadhu, Brahmana, Brahmacari, Sannyasi, Yogi, Muni dan lain-lain yang memiliki kewenangan melakukan bimbingan Dharmopadesa maupun Lokapalasraya kepada umat.

Kemudian mengenai makna diksa dvijati adalah merupakan proses transendensi dan sakralisasi menuju pencapaian kesadaran penyatuan dengan Brahman. Selain itu diksa dvijati tidak hanya sebagai inisiasi formal, melainkan menunjukan adanya jalinan hubungan yang bersifat pribadi dan mendalam antara Guru Nabe (Acarya) dengan murid (sisya). Lebih jauh lagi Atharvaveda XI. 5. 3. menguraikan bahwa saat pelaksanaan diksa dvijati seorang Guru Nabe atau Acarya seakan-akan menempatkan murid (sisya) dalam badannya sendiri seperti seorang ibu mengandung bayinya, kemudian setelah melalui vrata murid dilahirkan sebagai orang yang sangat mulia (dvijati). Dengan demikian pelaksanaan diksa dvijati merupakan transisi dan gelap menuju terang, dan  avidya menuju vidya.

Dalam lembaga diksa dvijati kedudukan Guru Nabe begitu sentralnya, yakni memiliki hak prerogatif terhadap sisya-nya agar tidak terjadi pengingkaran terhadap sasana/dharmaning kawikon . Maka demi menegakkan Dharma berdasarkan ketentuan sastra, seseorang yang akan menjadi Pandita wajib mengangkat Guru Nabe (manavaguru), Guru Vaktra, Guru Saksi, selain Siddha Guru ataupun Divya Guru.

B.     PELAKSANAAN DIKSA DVIJATI
Mengingat pemahaman Umat Hindu di Indonesia tentang ajaran agamanya berimplikasi pula terhadap eksistensi lembaga diksa maka Sabha Pandita memandang perlu meninjau ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia II Nomor: V/Kep/PHDIJ68 tentang Pandita, serta keputusan seminar kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa yang kurang mengakomodasikan dan memberikan kebebasan terhadap umat untuk memilih system diksa dvijati selain yang telah diputuskan dalam seminar tersebut diatas. Padahal sesuai kenyataan warga-warga tertentu khususnya di Bali telah memiliki mekanisme diksa dvijati yang telah ditetapkan dalam Bhisama leluhurnya. Lebih-lebih dikalangan Sampradaya-sarnpradaya juga memiliki mekanisme yang berbeda-beda. Maka untuk itu Sabha Pandita menetapkan penyempurnaan pedoman pelaksanaan diksa dvijati, sebagai berikut:

1.      Lembaga diksa dvijati sebagai dasar sraddha dan hukum moral dalam agama Hindu adalah bersifat wajib, maka Sabha Pandita mengakui berbagai system diksa dvijati yang ada, sepanjang konsepnya mengalir dari ajaran Veda.
2.      Memberikan keleluasaan serta kebebasan kepada umat Hindu yang bermaksud menekuni spiritual menjadi Pandita, untuk memilih sistem diksa dvijati yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan aguron-guron yang diikuti sepanjang dilandasi oleh atmanastusti.
3.      Tugas pencerahan dan bimbingan Dharmopadesa merupakan tanggung jawab semua potensi umat Hindu secara profesional, maka Sabha Pandita mendorong lahirnya para Pandita yang representatif, berwawasan universal dan membimbing umat dalam pencerahan rohani.
4.      Pelaksanaan diksa dvijati untuk menjadi Pandita merupakan hak pribadi umat Hindu, maka segala persyaratan khusus dan mekanisme pelaksanaan diksa dvijati, atribut serta abhiseka kepanditaan sepenuhnya diserahkan kepada system aguron-guron yang diikuti oleh calon diksita.
5.      Dalam proses pelaksanan diksa dvijati Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat berkewajiban memberikan dukungan administrasi dalam rangka diksa pariksa dan rekomendasi setelah pelaksanaan diksa pariksa yang dipimpin oleh Guru Nabe atau yang ditunjuk, serta menerbitkan sertifikat setelah ada pernyataan dari Guru Nabe.
Demikian pedoman ini ditetapkan sebagai tuntunan bagi seluruh umat Hindu, baik secara perorangan maupun kelembagaan.

Ditetapkan di: Denpasar
Pada Tanggal: 7 Mei 2005
.
PIMPINAN PESAMUHAN SABHA PANDITA
PERISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT

Ketua Dharma Adhyaksa

Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa

Wakil Dharma AdhyaksaSabha Pandita,

Ida Pandita Mpu Jaya Dangka Suta Reka




Previous
Next Post »

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Sejenak Untuk Berkunjung ke SINAR BANTEN , Semoga Bisa Bermanfaat Untuk Umat Semua Dimanapun Berada .

www.hindubanten.com ConversionConversion EmoticonEmoticon